Berita

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow/RMOL

Politik

Putusan PN Jakpus Lebay, Langkah KPU Banding Sudah Tepat

KAMIS, 02 MARET 2023 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN ) yang meminta KPU mengulang seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan menimbulkan kontroversi.

PN Jakpus sendiri menerima putusan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, mengatakan putusan PN Jakarta Pusat berlebihan alias lebay. Ia menilai, putusan ini melebihi kewenangan pengadilan.

"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Jeirry menegaskan tidak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu. Katanya, jika putusan diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.

"Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya," jelasnya.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tidak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," demikian Jeirry Sumampow.

Keputusan ini tertuang dalam salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus di Jakarta, pada Kamis (2/3).

Dijelaskan dalam poin amar putusan nomor 5, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 untuk menunda kerja pelaksanaannya.

Seiring dengan itu, KPU juga diminta untuk mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal, karena dinilai telah merugikan Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Bertemu Megawati Bakal Jadi Sowan Pamungkas Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 16:09

Kemenangan Trump Jadi Alarm Bahaya Bagi Perekonomian RI?

Kamis, 07 November 2024 | 16:02

BSSN Sudah Siapkan Operasi Siber Pengamanan Pilkada 2024

Kamis, 07 November 2024 | 15:52

WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Cek Keaslian Foto dalam Pesan

Kamis, 07 November 2024 | 15:44

Mendagri Dorong Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Kamis, 07 November 2024 | 15:26

BSI Dukung Program Gizi Nasional Melalui Kemitraan dengan BGN

Kamis, 07 November 2024 | 15:25

Pemberantasan Judi Online Langkah Tegas yang Dinanti Sejak Lama

Kamis, 07 November 2024 | 15:21

Komisi I DPR Dukung BSSN Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 07 November 2024 | 15:16

Trump Raih Kemenangan, Ancaman Tarif 60 Persen untuk China Jadi Sorotan

Kamis, 07 November 2024 | 15:10

Mayor Teddy Tidak Perlu Lagi Selalu Dampingi Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 14:58

Selengkapnya