Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, Ketua Komisi II: PN Jakpus Lampaui Kewenangan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, adalah hal keliru. Sebab, perintah itu melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang sejatinya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi putusan PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” tegas Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/3).


Menurut Doli, hal-hal yang berkaitan pemilu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tak hanya itu, dalam UUD 1945 diatur pelaksanaan pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.

“Jadi, setelah Pemilu 2019 ya 2024,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Doli justru mempertanyakan sikap Partai Prima yang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU hingga akhirnya PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu.

Seharusnya, lanjutnya, Prima menggugat UU Pemilu yang menjadi payung hukum pemilu itu sendiri. Sehingga, keluarnya keputusan PN Jakpus itu melampaui kewenangan.

“Pemilu ini payung hukumnya UU 7/2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Doli menekankan bahwa putusan PN Jakpus bersifat tidak mengikat dan proses pemilu tetap terus berjalan.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya