Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Pastikan Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, bakal dilawan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, langsung memastikan langkah hukum yang akan diambil pihaknya sebagai sikap keberatan pada putusan PN Jakpus tersebut.

“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (2/3).


Sampai saat ini, Hasyim belum mau berbicara banyak terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Akan tetapi, ditambahkan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding,” demikian Idham menambahkan.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk memenuhi sejumlah hal atas gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang diputus PN Jakpus pada hari ini, Kamis (2/3).

Gugatan Prima yang dilayangkan Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Akibat ketidaktelitian petugas KPU dalam proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), sehingga seharusnya Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya