Berita

KPU RI diperintahkan membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima akibat tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Tak Loloskan Prima, KPU Diperintahkan Beri Ganti Rugi Rp 500 Juta

KAMIS, 02 MARET 2023 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang keluar hari ini, Kamis (2/3), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi ganti rugi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, putusan PN Jakpus juga memerintahkan untuk memberi ganti rugi kepada Prima.


“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis amar putusan PN Jakpus dalam dokumen yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Dalam amar putusannya, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Prima. Sebab, partai politik (parpol) baru ini tidak diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

“Menyatakan Penggugat (Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat (KPU),” demikian amar putusan PN Jakpus.

Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus ini diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya