Berita

KPU RI diperintahkan membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima akibat tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024/RMOL

Politik

Tak Loloskan Prima, KPU Diperintahkan Beri Ganti Rugi Rp 500 Juta

KAMIS, 02 MARET 2023 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang keluar hari ini, Kamis (2/3), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi ganti rugi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, putusan PN Jakpus juga memerintahkan untuk memberi ganti rugi kepada Prima.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis amar putusan PN Jakpus dalam dokumen yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Dalam amar putusannya, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Prima. Sebab, partai politik (parpol) baru ini tidak diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

“Menyatakan Penggugat (Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat (KPU),” demikian amar putusan PN Jakpus.

Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus ini diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

Denny Indrayana Kembali Berbagi Bocoran, Dua Menteri Nasdem Bakal Dieksekusi?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:30

Kecewa Batal Dapat Sembako, Warga Kota Bumi Lampura Tegaskan Tak Akan Pilih Ganjar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 04:21

Jokowi Kewalahan Bila SBY Turun Gunung Dukung Surya Paloh Menangkan Anies Baswedan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:22

UPDATE

Di Unpatti Ambon, Firli Ingatkan Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:58

Sengketa Tanah Tangerang, Pengacara: Sudah Ada Putusan Pengadilan dan BPN, Jangan Playing Victim

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:49

Respons Polri Soal Usulan Johan Budi Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:33

PT PII bersama bank bjb Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Pembiayaan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:29

Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah Rp 1,8 T Minta Tersangka Koperatif

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:19

DPR Minta Pelaku Pencurian Kabel dan Baut Kereta Cepat Ditindak Tegas

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:57

Megawati Minta Orang Yang Persoalkan Hari Lahir Pancasila Tak Hidup di Indonesia

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:45

Ukraina Luncurkan Operasi untuk Penyelamatan Hewan dari Banjir di Kherson

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:42

Usman Hamid: Kritik pada Revisi UU TNI Bukan Kebencian, tapi Upaya Penguatan Bersama

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:39

Lewat Gala Dinner MNEK 2023 di Makassar, KSAL Kenalkan Budaya Indonesia ke Delegasai Negara Tamu

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:12

Selengkapnya