Berita

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3)/RMOL

Presisi

Terlibat Aniaya David, Polisi Tetapkan AG Anak Berkonflik dengan Hukum

KAMIS, 02 MARET 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku baru dalam kasus penganiayaan anak berinisial D (17).

Peningkatan status dilakukan usai kasus ini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Meski sudah ditetapkan tersangka penganiayaan, penyidik akan memberikan perlakuan khusus ke AG lantaran usia masih di bawah umur.

Pasal jeratan AG berlapis mulai dari pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 Jo 56 subsider, Pasal 354 ayat 1 Jo, Pasal 56 lebih Subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penetapan pelaku baru membuktikan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam mengungkap fakta dalam kasus ini termasuk pelaku baru.

"Kami menemukan fakta-fakta baru chat WA video yang ada di HP CCTV yang ada di tkp (tempat kejadian perkara) sehingga bisa lihat perannya. Kami komit siapapun yang bersalah akan di hukum," kata Hengki.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio (20 tahun) sebagai tersangka penganiayaan seorang remaja Cristalino David Ozora (D) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

Saat ini remaja yang menjadi korban kekerasan Mario masih dirawat di RS Mayapada.Tersangka lainnya adalah Shane Lukas (19 tahun).

Shane diduga terlibat dalam memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan. Selain itu, Shane diduga terlibat merekam tindakan kekerasan Mario.

Populer

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Demokrat Masih 'Wait And See' Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:05

Depinas SOKSI Gelar Rapat Pleno Sikapi Munas XI Golkar

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:31

Demokrat Umumkan Cakada Kalteng, Kepri dan Lampung

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:22

Sampoerna Academy Kembali Tegaskan Komitmen Sekolah Anti Perundungan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:20

Khawatir Ganggu Penegakan HAM, Imparsial Minta Revisi UU TNI Dihentikan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:18

PPP Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Budaya Antikorupsi di Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

BPIP Tak Paham Nilai Kebhinekaan Ideologi Pancasila

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:07

Bangsa Indonesia Berutang atas Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:55

Cak Imin Tak Nyalon Lagi kalau Dapat Rapor Merah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:54

Selengkapnya