Berita

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3)/RMOL

Presisi

Terlibat Aniaya David, Polisi Tetapkan AG Anak Berkonflik dengan Hukum

KAMIS, 02 MARET 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku baru dalam kasus penganiayaan anak berinisial D (17).

Peningkatan status dilakukan usai kasus ini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).


Meski sudah ditetapkan tersangka penganiayaan, penyidik akan memberikan perlakuan khusus ke AG lantaran usia masih di bawah umur.

Pasal jeratan AG berlapis mulai dari pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 Jo 56 subsider, Pasal 354 ayat 1 Jo, Pasal 56 lebih Subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penetapan pelaku baru membuktikan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam mengungkap fakta dalam kasus ini termasuk pelaku baru.

"Kami menemukan fakta-fakta baru chat WA video yang ada di HP CCTV yang ada di tkp (tempat kejadian perkara) sehingga bisa lihat perannya. Kami komit siapapun yang bersalah akan di hukum," kata Hengki.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio (20 tahun) sebagai tersangka penganiayaan seorang remaja Cristalino David Ozora (D) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

Saat ini remaja yang menjadi korban kekerasan Mario masih dirawat di RS Mayapada.Tersangka lainnya adalah Shane Lukas (19 tahun).

Shane diduga terlibat dalam memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan. Selain itu, Shane diduga terlibat merekam tindakan kekerasan Mario.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya