Berita

Sultan B Najamudin /RMOL

Politik

La Nina Ancam Panen Raya, Pemda Harus Pastikan Petani Tercover Asuransi

RABU, 01 MARET 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di berbagai daerah, dan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berdasar prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar Maret-April 2023. Tentu sedikit banyak akan pesta panen raya petani, Maret ini.

"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang unpredictable, dan mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini,” urai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya, Rabu (1/3).


Periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata dia, ada 2.101 hektare sawah padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemda harus memberi perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian, melalui program asuransi pertanian.

"Kami belum dapat data pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua berharap, khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen awal Maret ini, sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Menurut dia, luasan panen raya padi tahun ini cukup besar. Karenanya perlu diantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret 1,9 juta hektar.

"DPD RI terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami apresiasi Pemprov Jateng yang telah memberi klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan atau gagal panen, Januari lalu,” kata mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, ada amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya