Berita

Sultan B Najamudin /RMOL

Politik

La Nina Ancam Panen Raya, Pemda Harus Pastikan Petani Tercover Asuransi

RABU, 01 MARET 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di berbagai daerah, dan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berdasar prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar Maret-April 2023. Tentu sedikit banyak akan pesta panen raya petani, Maret ini.

"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang unpredictable, dan mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini,” urai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya, Rabu (1/3).


Periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata dia, ada 2.101 hektare sawah padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemda harus memberi perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian, melalui program asuransi pertanian.

"Kami belum dapat data pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua berharap, khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen awal Maret ini, sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Menurut dia, luasan panen raya padi tahun ini cukup besar. Karenanya perlu diantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret 1,9 juta hektar.

"DPD RI terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami apresiasi Pemprov Jateng yang telah memberi klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan atau gagal panen, Januari lalu,” kata mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, ada amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya