Berita

Sultan B Najamudin /RMOL

Politik

La Nina Ancam Panen Raya, Pemda Harus Pastikan Petani Tercover Asuransi

RABU, 01 MARET 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di berbagai daerah, dan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berdasar prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar Maret-April 2023. Tentu sedikit banyak akan pesta panen raya petani, Maret ini.

"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang unpredictable, dan mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini,” urai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya, Rabu (1/3).


Periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata dia, ada 2.101 hektare sawah padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemda harus memberi perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian, melalui program asuransi pertanian.

"Kami belum dapat data pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua berharap, khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen awal Maret ini, sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Menurut dia, luasan panen raya padi tahun ini cukup besar. Karenanya perlu diantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret 1,9 juta hektar.

"DPD RI terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami apresiasi Pemprov Jateng yang telah memberi klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan atau gagal panen, Januari lalu,” kata mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, ada amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya