Berita

Sultan B Najamudin /RMOL

Politik

La Nina Ancam Panen Raya, Pemda Harus Pastikan Petani Tercover Asuransi

RABU, 01 MARET 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di berbagai daerah, dan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berdasar prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar Maret-April 2023. Tentu sedikit banyak akan pesta panen raya petani, Maret ini.

"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang unpredictable, dan mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini,” urai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya, Rabu (1/3).


Periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata dia, ada 2.101 hektare sawah padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemda harus memberi perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian, melalui program asuransi pertanian.

"Kami belum dapat data pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua berharap, khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen awal Maret ini, sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Menurut dia, luasan panen raya padi tahun ini cukup besar. Karenanya perlu diantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret 1,9 juta hektar.

"DPD RI terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami apresiasi Pemprov Jateng yang telah memberi klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan atau gagal panen, Januari lalu,” kata mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, ada amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya