Berita

Presiden Presiden, Vladimir Putin/Net

Dunia

Rusia Larang Pejabat Pemerintah Gunakan Bahasa Asing Saat Bertugas

RABU, 01 MARET 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebagian besar kata asing dari Barat telah dilarang penggunaannya di kalangan pejabat pemerintah Rusia.

Aturan tersebut tertulis dalam undang-undang yang diamandemen  tentang penggunaan formal bahasa Rusia yang ditandatangani Presiden Vladimir Putin pada Selasa (28/2).

Menurut web resmi pemerintah, amandemen undang-undang tahun 2005 itu dirancang untuk melindungi dan mendukung status negara Rusia.


"Saat menggunakan bahasa Rusia sebagai bahasa negara Federasi Rusia, tidak diperbolehkan menggunakan kata dan ungkapan yang tidak sesuai dengan norma bahasa Rusia modern kecuali kata-kata asing yang tidak memiliki padanan yang sesuai yang banyak digunakan dalam bahasa Rusia," ungkap laporan itu, seperti dimuat The Jerusalem Post.

Daftar kata berbasis bahasa asing yang masih dapat digunakan akan diterbitkan secara terpisah.

Meski begitu, amandemen terbaru tidak menyebutkan hukuman apa pun bagi mereka yang gagal mematuhi aturan.

Sejak meluncurkan invasi ke Ukraina setahun lalu, Putin berkomitmen untuk melindungi Rusia dari apa yang disebutnya sebagai pengaruh Barat yang merosot yang dinilainya berusaha menghancurkan negara itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya