Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Ragu Tangkap Siapapun Pelaku Korupsi

RABU, 01 MARET 2023 | 06:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak terpengaruh kepada cabang kekuasaan manapun, dan tidak tunduk kepada siapapun. Sebagaimana ketentuan di dalam UU 19/2019 yang mengatur bahwa KPK meskipun dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Karena itu, KPK tidak akan pernah ragu untuk tangkap siapapun tersangka korupsi. KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).


Oleh karena itu, Firli memastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal itu wajib dilakukan karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum.

Firli mengingatkan KPK juga tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan juga berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

“Dengan demikian seseorang berstatus sebagai tersangka karena perbuatannya dengan bukti permulaan yang cukup dan setidaknya ada 2 alat bukti,” tekan Firli.

Firli juga merasa perlu menyampaikan kepada publik bahwa KPK bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana,” demikian Firli.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya