Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Ragu Tangkap Siapapun Pelaku Korupsi

RABU, 01 MARET 2023 | 06:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak terpengaruh kepada cabang kekuasaan manapun, dan tidak tunduk kepada siapapun. Sebagaimana ketentuan di dalam UU 19/2019 yang mengatur bahwa KPK meskipun dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Karena itu, KPK tidak akan pernah ragu untuk tangkap siapapun tersangka korupsi. KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).


Oleh karena itu, Firli memastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal itu wajib dilakukan karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum.

Firli mengingatkan KPK juga tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan juga berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

“Dengan demikian seseorang berstatus sebagai tersangka karena perbuatannya dengan bukti permulaan yang cukup dan setidaknya ada 2 alat bukti,” tekan Firli.

Firli juga merasa perlu menyampaikan kepada publik bahwa KPK bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana,” demikian Firli.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya