Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Ragu Tangkap Siapapun Pelaku Korupsi

RABU, 01 MARET 2023 | 06:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak terpengaruh kepada cabang kekuasaan manapun, dan tidak tunduk kepada siapapun. Sebagaimana ketentuan di dalam UU 19/2019 yang mengatur bahwa KPK meskipun dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Karena itu, KPK tidak akan pernah ragu untuk tangkap siapapun tersangka korupsi. KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).


Oleh karena itu, Firli memastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal itu wajib dilakukan karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum.

Firli mengingatkan KPK juga tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan juga berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

“Dengan demikian seseorang berstatus sebagai tersangka karena perbuatannya dengan bukti permulaan yang cukup dan setidaknya ada 2 alat bukti,” tekan Firli.

Firli juga merasa perlu menyampaikan kepada publik bahwa KPK bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana,” demikian Firli.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya