Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Ragu Tangkap Siapapun Pelaku Korupsi

RABU, 01 MARET 2023 | 06:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak terpengaruh kepada cabang kekuasaan manapun, dan tidak tunduk kepada siapapun. Sebagaimana ketentuan di dalam UU 19/2019 yang mengatur bahwa KPK meskipun dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Karena itu, KPK tidak akan pernah ragu untuk tangkap siapapun tersangka korupsi. KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/3).


Oleh karena itu, Firli memastikan bahwa segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal itu wajib dilakukan karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum.

Firli mengingatkan KPK juga tidak akan pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan juga berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

“Dengan demikian seseorang berstatus sebagai tersangka karena perbuatannya dengan bukti permulaan yang cukup dan setidaknya ada 2 alat bukti,” tekan Firli.

Firli juga merasa perlu menyampaikan kepada publik bahwa KPK bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur Undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Ini yang perlu dipahami dan itu sesuai dengan hukum acara pidana,” demikian Firli.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya