Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan.


Ia menjelaskan, pokok permohonan pemohon perkara bernomor 12/PUU-XXI/2023 adalah meminta MK membatalkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan perludem lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Bunyi norma persyaratan pencalonan anggota DPR atau DPRD dalam perakra nomor 87/PUU-XX/2022, yang pada intinya mengamanatkan KPU untuk memastikan beberapa hal, salah satunya adalah caleg mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah dibebaskan dari kurungan penjara untuk bisa maju dalam pemilihan.

Norma yang sama diberlakukan MK untuk calon anggota DPD, dan berlaku efektif pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Berikut ini bunyi putusan MK atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 182 huruf g:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya