Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mantan Kadis dan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan jadi Tersangka Korupsi Dana Sampah

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 04:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menetapkan Umar Safari mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021.

Tidak hanya mantan Kadis, bendahara DLH bernama Hardiansyah Ibnu Setiawan juga ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dalam gelar rilis Senin (27/2)  juga menetapkan bendahara DLH bernama Hardiansyah Ibnu Setiawan sebagai tersangka.


"Keduanya resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bidang persampahan pada DLH OKU Selatan selama kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021," kata Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama dikutip dari Kantor Berita RMOLsumsel, Senin (27/2).

Dikatakan Kajari, penetapan kedua tersangka merupakan upaya tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tertanggal 27 Februari 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan turut menyita uang senilai Rp 349,8 juta dari tangan tersangka.

"Penyitaan uang sebesar Rp 349,8 juta tersebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," katanya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman, untuk saat ini baru penetapan tersangka terlebih dahulu, dikarenakan berkas perkara belum rampung seluruhnya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

"Namun, keduanya akan segera kita panggil untuk dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya