Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

Ketua KPU RI Tegaskan Sosialisasi hanya untuk Parpol

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu Serentak 2024, ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, hanya untuk partai politik (parpol) yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Hasyim merespons dinamika kepemiluan belakangan hari Ini, dimana ada manuver politik memperkenalkan figur tertentu sebagai calon presiden (capres) 2024.

Hasyim menjelaskan, sejauh ini KPU RI baru menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu serentak 2024.


Parpol-parpol tersebut lah, kata anggota KPU RI dua periode ini, yang berhak untuk melakukan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik,” ujar Hasyim menegaskan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Ia mengurai, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 dinyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode, yaitu pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Maka yang kita berkaitan dengan itu (pengenalan figur bacapres) artinya apa? Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33/2018 bisa masuk sebagai pelanggaran,” tuturnya.

“Apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu? Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya