Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

Ketua KPU RI Tegaskan Sosialisasi hanya untuk Parpol

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu Serentak 2024, ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, hanya untuk partai politik (parpol) yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Hasyim merespons dinamika kepemiluan belakangan hari Ini, dimana ada manuver politik memperkenalkan figur tertentu sebagai calon presiden (capres) 2024.

Hasyim menjelaskan, sejauh ini KPU RI baru menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu serentak 2024.


Parpol-parpol tersebut lah, kata anggota KPU RI dua periode ini, yang berhak untuk melakukan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik,” ujar Hasyim menegaskan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Ia mengurai, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 dinyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode, yaitu pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Maka yang kita berkaitan dengan itu (pengenalan figur bacapres) artinya apa? Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33/2018 bisa masuk sebagai pelanggaran,” tuturnya.

“Apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu? Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya