Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proporsional Tertutup Tak Jamin Terpenuhinya Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup tak hanya dianggap akan membuat rakyat tak tahu siapa yang dipilihnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Lebih dari itu, sistem proporsional tertutup pun tak menjamin terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di kursi legislatif.

"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi," kata analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, Senin (27/2).

Sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi DPR RI dalam suatu pemilihan umum, lanjut Teguh, hanya berlaku pada sistem proporsional terbuka.

Terkait perempuan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal berpeluang menjadi anggota DPR asal mendapat nomor-nomor electable (dapat dipilih), Teguh menjelaskan, penerapan nomor urut caleg dalam sistem itu merupakan mekanisme partai politik.

"Jadi, sistem proporsional tertutup itu tidak berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak," ujar alumnus Flinders University Australia itu.

Soal keterwakilan perempuan di parlemen, parpol sebenarnya terikat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kalaupun akhirnya MK mengabulkan permohonan terkait sistem proporsional tertutup dengan syarat partai peserta pemilu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, Teguh memandang perlu ada sanksi terhadap parpol yang tidak mematuhi putusan tersebut. Seperti sanksi tidak bisa dilantik.

Di sisi lain, Teguh menyebut sistem proporsional tertutup masih menyimpan keuntungan. Yaitu bakal memperkecil transaksi politik dan memperkecil praktik politik uang. Karena pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan caleg atau parpol seperti di sistem pemilihan proporsional terbuka.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya