Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proporsional Tertutup Tak Jamin Terpenuhinya Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup tak hanya dianggap akan membuat rakyat tak tahu siapa yang dipilihnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Lebih dari itu, sistem proporsional tertutup pun tak menjamin terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di kursi legislatif.

"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi," kata analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, Senin (27/2).

Sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi DPR RI dalam suatu pemilihan umum, lanjut Teguh, hanya berlaku pada sistem proporsional terbuka.

Terkait perempuan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal berpeluang menjadi anggota DPR asal mendapat nomor-nomor electable (dapat dipilih), Teguh menjelaskan, penerapan nomor urut caleg dalam sistem itu merupakan mekanisme partai politik.

"Jadi, sistem proporsional tertutup itu tidak berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak," ujar alumnus Flinders University Australia itu.

Soal keterwakilan perempuan di parlemen, parpol sebenarnya terikat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kalaupun akhirnya MK mengabulkan permohonan terkait sistem proporsional tertutup dengan syarat partai peserta pemilu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, Teguh memandang perlu ada sanksi terhadap parpol yang tidak mematuhi putusan tersebut. Seperti sanksi tidak bisa dilantik.

Di sisi lain, Teguh menyebut sistem proporsional tertutup masih menyimpan keuntungan. Yaitu bakal memperkecil transaksi politik dan memperkecil praktik politik uang. Karena pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan caleg atau parpol seperti di sistem pemilihan proporsional terbuka.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya