Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proporsional Tertutup Tak Jamin Terpenuhinya Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup tak hanya dianggap akan membuat rakyat tak tahu siapa yang dipilihnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Lebih dari itu, sistem proporsional tertutup pun tak menjamin terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di kursi legislatif.

"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi," kata analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, Senin (27/2).

Sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi DPR RI dalam suatu pemilihan umum, lanjut Teguh, hanya berlaku pada sistem proporsional terbuka.


Terkait perempuan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal berpeluang menjadi anggota DPR asal mendapat nomor-nomor electable (dapat dipilih), Teguh menjelaskan, penerapan nomor urut caleg dalam sistem itu merupakan mekanisme partai politik.

"Jadi, sistem proporsional tertutup itu tidak berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak," ujar alumnus Flinders University Australia itu.

Soal keterwakilan perempuan di parlemen, parpol sebenarnya terikat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kalaupun akhirnya MK mengabulkan permohonan terkait sistem proporsional tertutup dengan syarat partai peserta pemilu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, Teguh memandang perlu ada sanksi terhadap parpol yang tidak mematuhi putusan tersebut. Seperti sanksi tidak bisa dilantik.

Di sisi lain, Teguh menyebut sistem proporsional tertutup masih menyimpan keuntungan. Yaitu bakal memperkecil transaksi politik dan memperkecil praktik politik uang. Karena pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan caleg atau parpol seperti di sistem pemilihan proporsional terbuka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya