Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proporsional Tertutup Tak Jamin Terpenuhinya Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup tak hanya dianggap akan membuat rakyat tak tahu siapa yang dipilihnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Lebih dari itu, sistem proporsional tertutup pun tak menjamin terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di kursi legislatif.

"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi," kata analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, Senin (27/2).

Sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi DPR RI dalam suatu pemilihan umum, lanjut Teguh, hanya berlaku pada sistem proporsional terbuka.


Terkait perempuan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal berpeluang menjadi anggota DPR asal mendapat nomor-nomor electable (dapat dipilih), Teguh menjelaskan, penerapan nomor urut caleg dalam sistem itu merupakan mekanisme partai politik.

"Jadi, sistem proporsional tertutup itu tidak berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak," ujar alumnus Flinders University Australia itu.

Soal keterwakilan perempuan di parlemen, parpol sebenarnya terikat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kalaupun akhirnya MK mengabulkan permohonan terkait sistem proporsional tertutup dengan syarat partai peserta pemilu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, Teguh memandang perlu ada sanksi terhadap parpol yang tidak mematuhi putusan tersebut. Seperti sanksi tidak bisa dilantik.

Di sisi lain, Teguh menyebut sistem proporsional tertutup masih menyimpan keuntungan. Yaitu bakal memperkecil transaksi politik dan memperkecil praktik politik uang. Karena pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan caleg atau parpol seperti di sistem pemilihan proporsional terbuka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya