Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari /RMOL

Politik

Siang Ini DKPP Sidangkan Ketua KPU RI, Perkara Apa?

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 09:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), siang ini. Menariknya, pihak teradu justru pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasar informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari Humas DKPP, menyebutkan, akan digelar sidang pemeriksaan untuk perkara Nomor 14/PKE-DKPP/II/2023.

Pada keterangan jadwal sidang disebutkan, persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).


Perkara itu mencatat satu pihak teradu yang akan diperiksa, yakni Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Sementara pihak pengadu, Muhammad Fauzan Irvan, juga dipastikan hadir.

"Benar (pihak teradu Ketua KPU RI, Hasyim Asyari)," jelas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (27/2).

Sementara itu, Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangan itu juga menjelaskan, agenda sidang ini kali ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia.

Pada perkara dugaan pelanggaran kode etik itu, Hasyim Asyari didalilkan bersikap tidak mandiri, karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan.

Materi pernyataan yang dinilai partisan itu adalah tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pengadu menilai Hasyim Asyari telah menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya