Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Makin Terpercaya, Maroko Dihapus dari Daftar Abu-abu FATF

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 09:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) telah menghapus Maroko dari daftar abu-abu negara yang dinilai berkontribusi pada pendanaan dan pencucian uang teroris.

Nama Maroko dihapus berdasarkan suara bulat dari anggota FATF selama Sidang Umum di Paris, Prancis pada 20 hingga 24 Februari lalu.

Maroko masuk ke dalam daftar abu-abu dalam pembaruan pada Desember 2022 bersama sejumlah negara, seperti Burkina Faso, Kamboja, Jamaika, Mali, Panama, Filipina, Sudan Selatan, Suriah, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, hingga Yaman.


Sementara daftar hitam diisi oleh Iran, Myanmar, dan Korea Utara.

"FATF memutuskan untuk menghapus Kerajaan Maroko dari proses pemantauan yang ditingkatkan, yang dikenal sebagai 'daftar abu-abu' setelah menilai kepatuhan sistem nasional dengan standar internasional yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan teroris," kata Departemen Kepala Pemerintahan Maroko dalam keterangan yang diterima redaksi pada Minggu (26/2).

Keputusan untuk menghapus nama Maroko muncul setelah ada kesimpulan positif dari laporan para pakar FATF setelah melakukan kunjungan ke Maroko pada 16 hingga 18 Januari 2023.

Keputusan ini membuktikan komitmen Maroko dalam segala lini, termasuk legislatif, intelijen, hingga organisasi dan masyarakat.

Diharapkan, dengan dihapusnya nama Maroko dari daftar abu-abu, maka akan meningkatkan citra dan posisi, serta kepercayaan dari investor asing.

Di samping itu, Maroko juga menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat sistem pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris sesuai standar internasional.
 
Sementara di lain sisi, FATF telah menetapkan Afrika Selatan dalam daftar abu-abu karena dinilai mendukung kelompok teroris dan separatis Polisario.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya