Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dukung Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO, Jaman: Negara Maju Selalu Halangi Negara Berkembang

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 01:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) terkait kelapa sawit dan baja mendapat dukungan penuh
Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman).

Sebelum kedua gugatan tersebut dilayangkan, Uni Eropa sudah lebih dahulu menggugat Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel mentah pada 2019. Pada 2022, WTO memenangkan gugatan Uni Eropa tetapi Indonesia masih mengajukan banding terkait nikel ini.

"Kita tahu bahwa negara maju selalu menghalangi negara berkembang seperti Indonesia untuk menikmati kekayaan hasil buminya sendiri," kata Sekjen DPP Jaman, Hadi Mustafa, melalui keterangannya, Sabtu (25/2).

"Kita tahu bahwa negara maju selalu menghalangi negara berkembang seperti Indonesia untuk menikmati kekayaan hasil buminya sendiri," kata Sekjen DPP Jaman, Hadi Mustafa, melalui keterangannya, Sabtu (25/2).

"Ketidakadilan sistem perdagangan dunia selalu memihak negara maju, sehingga negara berkembang terpaksa terkunci di negara dunia ketiga. Tak pernah lepas dari jeratan middle income trap," sambungnya.

Sekarang, lanjut Hadi, Pemerintah Indonesia menggugat balik Uni Eropa terkait antidumping produk pelat baja putih (cold-rolled stainless steel/CRS).

Langkah ini diambil oleh setelah Uni Eropa menerapkan tambahan bea impor sebesar 21 persen bagi CRS asal Indonesia pada 2022. Karena aturan ini lebih tinggi dari rentang bea impor  antidumping yang berkisar 10,2–20,2 peren pada November 2021.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, saat Uni Eropa pertama kali mengimplementasikan bea antidumping, pengiriman Indonesia ke benua tersebut turun menjadi sekitar 229 juta dolar AS pada 2021.

Adapun terkait kelapa sawit, Indonesia masih menunggu hasil putusan WTO atas kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa.

Indonesia menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) karena telah menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi terhadap deforestasi atau kerusakan hutan.

Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel karena dianggap berkaitan dengan deforestasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya