Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komik: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di BKD Papua Masuk Pidana Berat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Riki Douglash Ambrauw, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua medio November 2021 lalu terus menuai polemik di tanah Papua. Hal ini, dipicu adanya indikasi dugaan surat pengunduran diri palsunya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) Agus L. mengatakan, jika dugaan kasus ini nantinya dapat dibuktikan oleh polisi, maka kemungkinan pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Terkait pemalsuan dokumen ini memang pidananya cukup berat, jadi cukup serius, apalagi terjadi di institusi pemerintahan daerah yang cukup ketat SOPnya," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (25/2).


Menurutnya, norma hukum yang secara umum berlaku ketika penyidik menaikan proses hukum ke penyidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP, seharusnya sudah ada tersangka atau minimal calon tersangka, karena untuk kasus pemalsuan dokumen negara ini pembuktiannya tidak terlalu sulit.

"Nah jika lokus kejadian ada di BKD Papua, maka siapa yang paling bertanggung jawab? Tentu saja unsur pimpinan BKD saat adanya dugaan pemalsuan dokumen ini. Kita tunggu proses hukum ini berjalan," tegas Agus yang juga seorang advokat ini.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai kode etik dan kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri dan sesama ASN, sebagaimana tertuang dalam UU 5/2014.

"Karena itu secara etik, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus berinisiatif ketika adanya laporan dari pelapor, sehingga proses hukum seiring dengan proses pelanggaran etik ASN yang jadi wewenang KASN," sambung Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Riki Douglas Ambrauw.

“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura pada Rabu (22/2).

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya