Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komik: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di BKD Papua Masuk Pidana Berat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberhentian Riki Douglash Ambrauw, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua medio November 2021 lalu terus menuai polemik di tanah Papua. Hal ini, dipicu adanya indikasi dugaan surat pengunduran diri palsunya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) Agus L. mengatakan, jika dugaan kasus ini nantinya dapat dibuktikan oleh polisi, maka kemungkinan pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Terkait pemalsuan dokumen ini memang pidananya cukup berat, jadi cukup serius, apalagi terjadi di institusi pemerintahan daerah yang cukup ketat SOPnya," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (25/2).


Menurutnya, norma hukum yang secara umum berlaku ketika penyidik menaikan proses hukum ke penyidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP, seharusnya sudah ada tersangka atau minimal calon tersangka, karena untuk kasus pemalsuan dokumen negara ini pembuktiannya tidak terlalu sulit.

"Nah jika lokus kejadian ada di BKD Papua, maka siapa yang paling bertanggung jawab? Tentu saja unsur pimpinan BKD saat adanya dugaan pemalsuan dokumen ini. Kita tunggu proses hukum ini berjalan," tegas Agus yang juga seorang advokat ini.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai kode etik dan kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri dan sesama ASN, sebagaimana tertuang dalam UU 5/2014.

"Karena itu secara etik, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus berinisiatif ketika adanya laporan dari pelapor, sehingga proses hukum seiring dengan proses pelanggaran etik ASN yang jadi wewenang KASN," sambung Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Riki Douglas Ambrauw.

“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura pada Rabu (22/2).

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya