Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Net

Politik

KPU Bakal Fasilitasi Parpol Lakukan Sosialisasi Lewat Podcast hingga Medsos

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan bakal memberikan fasilitas untuk partai politik (parpol) melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.

“KPU tentu tidak tinggal diam,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI,Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (24/2).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menerangkan, upaya menyediakan fasilitas kepada parpol melakukan sosialisasi adalah untuk merespon perkembangan yang ada.


Perkembangan yang dimaksud itu adalah, pelaksanaan sosialisasi oleh parpol terbatas pada 3 metode, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Harusnya sosialisasi kan (metodenya menampilkan) nomor urut, tanda gambar parpol, kemudian pendidikan di internal,” sambungnya.

Maka dari itu, di luar batasan sosialisasi yang termuat dalam PKPU terkait tersebut, Mellaz memastikan KPU akan membuat mekanisme tertentu untuk ruang gerak parpol mempublikasikan dirinya ke publik.

“KPU juga pasti punya ruang gerak untuk membantu penyebarluasan tentang informasi parpol ada berapa, apa saja partainya, nomor urutnya.  Nanti bisa saja ruang-ruang medsos KPU seperti podcast dan segala macam, yang penting frekuensinya sama. Diundang sekian kali dan durasi waktunya sama,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya