Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Setuju Mario Dandy Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang direkam dan disebarluaskan merupakan tindakan keji dan harus dihukum berat.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Mario Dandy dengan tega menendang dan memukul David, yang tak lain anak petinggi GP Ansor secara membabi buta. Tindakan keji Mario itu dinilai pantas mendapat hukuman berat karen mengancam nyawa seseorang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahkan setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal percobaan pembunuhan.


“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (25/2).

Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana tepat. Itu diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburrokhman sebelumnya usul agar aparat kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada pelaku penganiayaan David. Sebab pelaku dinilai sudah kelewat batas dan sadis.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya