Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E keluar dan memastikan bahwa Mabes Polri tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan keluar usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang selama tujuh jam lamanya.

Dalam persidangan itu, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu malam (22/2).

Bharada E pun tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satunya, Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian yang didemosi karena diduga terlibat dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian diduga memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya. Agustian sendiri bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut dan didemosi 10 tahun.

Selain Kompol Teguh Agustian, perwira menengah yang kena demosi yakni Kombes Pol Rizal Irawan yang kala itu menjabat sebagai Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri.

Peran Rizal disini menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada ke Rizal Irawan.

"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.

Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, April tahun lalu menyebut keempat perwira Polri itu dinyatakan sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.

Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan. Kemudian AKBP Ariawibawa. Lalu Ipda Adhi Romadhon. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya