Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E keluar dan memastikan bahwa Mabes Polri tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan keluar usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang selama tujuh jam lamanya.

Dalam persidangan itu, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu malam (22/2).

Bharada E pun tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satunya, Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian yang didemosi karena diduga terlibat dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian diduga memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya. Agustian sendiri bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut dan didemosi 10 tahun.

Selain Kompol Teguh Agustian, perwira menengah yang kena demosi yakni Kombes Pol Rizal Irawan yang kala itu menjabat sebagai Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri.

Peran Rizal disini menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada ke Rizal Irawan.

"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.

Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, April tahun lalu menyebut keempat perwira Polri itu dinyatakan sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.

Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan. Kemudian AKBP Ariawibawa. Lalu Ipda Adhi Romadhon. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya