Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E keluar dan memastikan bahwa Mabes Polri tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan keluar usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang selama tujuh jam lamanya.

Dalam persidangan itu, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu malam (22/2).

Bharada E pun tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satunya, Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian yang didemosi karena diduga terlibat dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian diduga memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya. Agustian sendiri bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut dan didemosi 10 tahun.

Selain Kompol Teguh Agustian, perwira menengah yang kena demosi yakni Kombes Pol Rizal Irawan yang kala itu menjabat sebagai Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri.

Peran Rizal disini menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada ke Rizal Irawan.

"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.

Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang dikeluarkan Divisi Propam Polri, April tahun lalu menyebut keempat perwira Polri itu dinyatakan sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.

Pengembalian itu dilakukan oleh Kombes Rizal Irawan. Kemudian AKBP Ariawibawa. Lalu Ipda Adhi Romadhon. Terakhir adalah Kompol Teguh Agustian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya