Berita

Presiden Joko Widodo bersama Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/Net

Politik

Presiden Bisa Dimakzulkan, Jika Biarkan Rangkap Jabatan Erick Thohir

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara mengatur di dalam Pasal 23 huruf c larangan seorang menteri rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN.

Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara," kata Muslim.


Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN, dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.

"Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tekan Muslim.

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.

Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach (pemakzulan) dari jabatannya.

“Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatannya,” demikian Muslim.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya