Berita

Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim/Net

Publika

Runtuhnya Infrastruktur Strategis Jejaring Perhubungan Udara Nasional

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 09:30 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

BERKEMBANG berita “panas” tentang Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang telah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Surabaya.

Menyusul kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 tentang pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines telah ditandatangani  Presiden pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan demikian maka PT Merpati Nusantara Airlines  sejak tanggal 20 Februari  secara resmi, yuridis formal sudah memasuki status “almarhum”.

Dengan tenggelamnya maskapai penerbangan perintis MNA dari permukaan haribaan ibu Pertiwi, maka tenggelam pulalah sebuah konsep besar dari sistem perhubungan udara nasional.


Sejatinya Indonesia memang belum pernah memiliki konsep baku dari sistem perhubungan udara nasional yang dikenal publik secara luas. Akan tetapi secara tersamar alias sayup-sayup sebenarnya sudah agak terlihat konsep dasar sebuah sistem besar dari pengelolaan sistem perhubungan udara secara nasional. Sebuah konsep dari sistem perhubungan udara yang dikelola pemerintah yang merupakan bagian atau sub sistem dari perencanaan pembangunan nasional.

Misalnya saja sudah sejak lama pada beberapa dekade  belakangan ini masyarakat luas mengenal hadirnya maskapai penerbangan pembawa bendera, maskapai penerbangan perintis dan maskapai penerbangan charter yang dikelola pemerintah.

Sebuah tata kelola dari upaya besar dalam menangani perhubungan udara bagi sebuah negara kepulauan yang luas dan sebagian besar berpegunungan. Dari sejak awal kemerdekaan sudah terlihat jelas bagaimana upaya pemerintah menangani perhubungan udara sebagai salah satu sarana vital dan menentukan dalam derap langkah pembangunan nasional.

Maskapai penerbangan Garuda adalah maskapai pembawa bendera dan berperan sebagai duta bangsa dikelola secara khusus untuk menghubungkan kota kota besar di dalam dan di luar negeri. Tugas utama lainnya adalah melayani masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan haji dan umroh yang aman dan nyaman.

Pada sisi lain maskapai penerbangan MNA diberi tugas melanjutkan jejaring perhubungan udara di jalur kota kota kecil pada lokasi remote area daerah perbatasan negara yang rawan dan terpencil. Sebuah jalur penerbangan yang sejak awal kemerdekaan telah dirintis oleh dinas penerbangan Angkatan Udara. Sebuah jalur penerbangan perintis dan merupakan jalur penerbangan bernilai strategis sebagai pemersatu bangsa.

Selanjutnya dikenal pula maskapai Penerbangan Charter Pelita Air Service (PAS). Maskapai ini bertugas khusus memberikan dukungan angkutan udara bagi keperluan para investor asing yang bergiat di Indonesia.

Tiga maskapai besar, Garuda, MNA dan PAS sudah merefleksikan perhatian serius dari pemerintah dalam mengelola sistem perhubungan udara nasional yang melekat dengan program perencanaan pembangunan nasional secara terpadu. Selain itu, untuk mengisi kekosongan lain dari aspek pelayanan masyarakat luas akan kebutuhan angkutan udara muncul beberapa maskapai penerbangan swasta yang memang sifatnya murni “Bisnis”.

Sampai di sini menjadi sangat mudah dipahami tentang manajemen nasional dalam perhubungan udara di Indonesia. Hadirnya 3 maskapai penerbangan yang fungsinya melayani masyarakat pembayar pajak dan mendukung transportasi udara bagi administrasi logistik tatakelola pemerintahan sehari sehari untuk menjaga eksistensi NKRI plus peluang berusaha bagi maskapai penerbangan swasta.

Kesimpulan sederhana adalah tugas dan tanggung jawab serta kewajiban pemerintah terlihat ditugaskan kepada Garuda, MNA dan PAS sedang peluang usaha bagi rute full komersial diberikan kepada pihak swasta sebagai pelengkap.

Melihat perkembangan terkini dari dunia penerbangan kita yang ditandai dengan kesulitan keuangan Garuda, terkuburnya MNA serta tidak jelasnya peran yang diberikan kepada PAS, telah memunculkan tanda tanya besar tentang hendak kemana sistem perhubungan udara nasional kita kedepan.

Sebuah pertanyaan yang sangat logis tentang Maskapai mana yang akan berperan sebagai pengganti Garuda (yang secara periodik dan nyaris terjadwal mengalami kesulitan keuangan), MNA (yang secara resmi telah dibubarkan) dan PAS (yang tidak lagi fokus pada tugas charter flight).

Itulah tiga Maskapai tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan negara untuk menjaga eksistensi NKRI yang kini tengah mengundang pertanyaan besar dari masyarakat luas pembayar pajak. Pertanyaan yang mengandung sebuah kekhawatiran mengenai akan runtuhnya bangunan Infrastruktur Strategis pada jalur perhubungan udara nasional.

Penulis adalah Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya