Berita

Terdakwa perintangan proses penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria/Net

Hukum

Majelis Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 13:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang putusan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Penundaan vonis terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J ini dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum siap membacakan putusan.

"Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023, begitu ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan sidang vonis pada Senin mendatang akan digelar secara tertutup. Kedua terdakwa juga akan ditempatkan terpisah.

“Urutannya nanti tetap terpisah, enggak jadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan tertutup,” demikian kata Majelis Hakim.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya