Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi /istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ringkus tujuh preman dari dua kelompok, serta tiga debt collector (penagih hutang) yang melawan dan membentak anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pengejaran para pelaku dilakukan hingga ke kampung halaman di Saparua, Ambon, Rabu malam (22/2).
"Ada yang sudah kami amankan, segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon," kata Hengki, kepada wartawan, Kamis (23/2).
Kini komplotan preman dari dua kelompok itu telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga debt collector masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hengki juga mengatakan, langkah yang diambil merupakan respon dan perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang meminta memberantas aksi premanisme di Jakarta.
"Negara tidak boleh kalah. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi premanisme di DKI Jakarta," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector bila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, debitur berhak menolak menyerahkan kendaraan, karena itu harus melalui putusan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh man ambil paksa,“ katanya.
Hengki Haryadi juga menyerukan kepada kelompok-kelompok debt collector yang melawan petugas Bhabinkamtibmas agar segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," tegasnya.