Berita

Pekerja toko desain interior memindahkan barang-barang mereka yang masih bisa diselamatkan, setelah gempa bumi di Antakya, Turki/AP

Dunia

Pemerintah Turki Larang PHK dengan Beri Bantuan Upah Sementara

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 05:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Turki melarang PHK di beberapa zona yang terdampak gempa bumi dengan menawarkan skema bantuan upah sementara sebagai solusi yang dianjurkan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja dan pelaku bisnis dari dampak ekonomi yang merosot, akibat gempa bumi terburuk dalam sejarahnya itu.

"Pemilik bisnis yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang, akan mendapat manfaat bantuan untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong," kata pernyataan resmi negara pada Rabu (22/2).


Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, aturan itu berlaku untuk 10 kota dan 10 provinsi yang terdampak gempa bumi paling parah.

Skema yang sama pernah ditawarkan pemerintah pada 2020 dalam langkah mengurangi pukulan ekonomi akibat Covid-19.

Untuk bencana gempa bumi ini, kelompok bisnis dan pakar ekonom telah memprediksi bahwa pemerintah akan menelan anggaran biaya hingga 100 miliar dolar (Rp 1.520 triliun) untuk dapat membangun kembali perumahan dan infrastruktur negara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya