Berita

Pekerja toko desain interior memindahkan barang-barang mereka yang masih bisa diselamatkan, setelah gempa bumi di Antakya, Turki/AP

Dunia

Pemerintah Turki Larang PHK dengan Beri Bantuan Upah Sementara

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 05:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Turki melarang PHK di beberapa zona yang terdampak gempa bumi dengan menawarkan skema bantuan upah sementara sebagai solusi yang dianjurkan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja dan pelaku bisnis dari dampak ekonomi yang merosot, akibat gempa bumi terburuk dalam sejarahnya itu.

"Pemilik bisnis yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang, akan mendapat manfaat bantuan untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong," kata pernyataan resmi negara pada Rabu (22/2).


Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, aturan itu berlaku untuk 10 kota dan 10 provinsi yang terdampak gempa bumi paling parah.

Skema yang sama pernah ditawarkan pemerintah pada 2020 dalam langkah mengurangi pukulan ekonomi akibat Covid-19.

Untuk bencana gempa bumi ini, kelompok bisnis dan pakar ekonom telah memprediksi bahwa pemerintah akan menelan anggaran biaya hingga 100 miliar dolar (Rp 1.520 triliun) untuk dapat membangun kembali perumahan dan infrastruktur negara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya