Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan/Net
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2).
Mario yang juga anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak terlihat memakai baju oranye bertuliskan tahanan saat ditampilkan di depan awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menyebut awal mula kejadian karena rekan dari Mario yakni AGH (15) melaporkan kejadian yang terjadi pada dirinya disebabkan oleh D (17)
"Dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik," kata Ade.
Tersangka Mario bersama dengan saksi A dan saksi S pergi untuk berkunjung ke rumah korban dan meminta korban untuk keluar.
“Tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar," kata Ade.
Korban yang tak berdaya diajak naik mobil oleh pelaku, dari sini penganiayaan terjadi. Hasilnya, kaki, perut, dan kepala korban sempat tidak berfungsi normal.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban,†kata Ade.
Korban pun mengalami luka cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.