Kasus perubahan status kepegawaian Riki Douglash Ambrauw, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kini masuk tahap baru. Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyita surat pengunduran diri palsu, yang sama sekali tak di ketahui Riki selaku pelapor di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhan diwakili oleh Wadir Reskrimum Polda Papua menjelaskan, saat ini status hukum pemalsuan surat pengunduran diri palsu, Riki Ambrauw telah masuk tahap penyidikan.
"Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan, saat ini terdapat 14 saksi telah dipanggil untuk diperiksa termasuk pelapor. Begitu halnya surat palsu pengunduran diri Riki Ambrauw telah kami sita,†ujar Wadir Reskrimum Polda Papua kepada
Kantor Berita RMOLPapua, Rabu (23/2).
Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Marthen Kogoya, selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua yang juga Pj. Bupati Kabupaten Tolikara dalam kasus pemalsuan surat pengunduran diri Riki Ambrauw.
“Kami tidak bisa berasumsi karena kasus ini masih tahap penyidikan. Jadi kami belum bisa mengatakan ada atau tidak keterlibatan BKD provinsi Papua untuk kasus ini", pungkasnya.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, A. Rasyid Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), mengapresiasi langkah Polda Papua yang telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diindikasikan palsu tersebut
"Saya kira ini progres yang sangat positif dan seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya karena sudah penyidikan," ujar A. Rasyid di Jakarta, Rabu (22/3)
Masih menurut A. Rasyid, jika ditinjau dari segi analisis kebijakan publik, apabila surat tersebut benar palsu atau dipalsukan, dipastikan melibatkan para pengambil kebijakan di BKD.
"Surat itu kan bukan turun dari langit tapi pasti ada yang membuat, ada yang menyuruh membuat, ada yang menggunakan atau menyuruh menggunakan dan sudah pasti diketahui oleh pimpinan di BKD," tandasnya.