Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Bareng Panglima dan Kapolri, Bawaslu Buat Aturan Teknis Penanganan Perkara Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri pada Pemilu Serentak 2024, tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petinggi lembaga-lembaga tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf f UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menugaskan Bawaslu agar tidak hanya mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga anggota TNI dan Polri.

“Hanya saja untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI atau Polri,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (22/2).


Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri, Bawaslu mesti menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

“Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI atau Polri. Sehingga pola penanganan oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,” urai Puadi.

Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini memastikan, penyusunan aturan penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri akan dibicarakan bersama dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Terkait hal tersebut, Pimpinan Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI dan Kapolri,” katanya.

“Dan sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU, sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya,” demikian Puadi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya