Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Bareng Panglima dan Kapolri, Bawaslu Buat Aturan Teknis Penanganan Perkara Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri pada Pemilu Serentak 2024, tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petinggi lembaga-lembaga tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf f UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menugaskan Bawaslu agar tidak hanya mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga anggota TNI dan Polri.

“Hanya saja untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI atau Polri,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (22/2).


Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri, Bawaslu mesti menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

“Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI atau Polri. Sehingga pola penanganan oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,” urai Puadi.

Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini memastikan, penyusunan aturan penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri akan dibicarakan bersama dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Terkait hal tersebut, Pimpinan Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI dan Kapolri,” katanya.

“Dan sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU, sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya,” demikian Puadi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya