Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Sanksi Sembilan Individu dan Tujuh Entitas Myanmar

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 08:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa (UE) telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan individu dan tujuh entitas di Myanmar, yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).  

Berdasarkan laporan yang dimuat Schengen Visa pada Selasa (21/2), sembilan orang yang masuk ke dalam daftar sanksi UE itu, di antaranya ialah Menteri Energi, pejabat tinggi angkatan bersenjata Myanmar, dan pengusaha terkemuka, yang mendukung represi di negara itu.

Selain itu, pihak berwenang di wilayah Yangon yang pernah terlibat dalam proses eksekusi dan menghukum mati empat aktivis juga telah dimasukkan ke dalam daftar sanksi UE.


“Mereka yang bertanggung jawab atas kudeta, serta para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM berat, harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dewan UE.

Dalam sanksinya itu, Dewan UE akan memberlakukan larangan kepada individu tersebut untuk memasuki dan atau transit di Eropa, membekukan aset, melarang seluruh anggota UE untuk menyediakan dana bagi entitas yang terdaftar, serta menghentikan transfer dan penjualan senjatanya.

Sejauh ini, UE sendiri telah memasukkan 93 orang dan 18 entitas bisnis di Myanmar, yang mendapatkan sanksi berat. Seluruh anggota Uni Eropa terus mengulangi seruannya kepada junta yang sedang berkuasa untuk menghentikan tindakan kekerasan dan permusuhan di negaranya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya