Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Sanksi Sembilan Individu dan Tujuh Entitas Myanmar

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 08:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa (UE) telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan individu dan tujuh entitas di Myanmar, yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).  

Berdasarkan laporan yang dimuat Schengen Visa pada Selasa (21/2), sembilan orang yang masuk ke dalam daftar sanksi UE itu, di antaranya ialah Menteri Energi, pejabat tinggi angkatan bersenjata Myanmar, dan pengusaha terkemuka, yang mendukung represi di negara itu.

Selain itu, pihak berwenang di wilayah Yangon yang pernah terlibat dalam proses eksekusi dan menghukum mati empat aktivis juga telah dimasukkan ke dalam daftar sanksi UE.


“Mereka yang bertanggung jawab atas kudeta, serta para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM berat, harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dewan UE.

Dalam sanksinya itu, Dewan UE akan memberlakukan larangan kepada individu tersebut untuk memasuki dan atau transit di Eropa, membekukan aset, melarang seluruh anggota UE untuk menyediakan dana bagi entitas yang terdaftar, serta menghentikan transfer dan penjualan senjatanya.

Sejauh ini, UE sendiri telah memasukkan 93 orang dan 18 entitas bisnis di Myanmar, yang mendapatkan sanksi berat. Seluruh anggota Uni Eropa terus mengulangi seruannya kepada junta yang sedang berkuasa untuk menghentikan tindakan kekerasan dan permusuhan di negaranya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya