Berita

Yudi Syamhudi Suyuti/Net

Politik

JAKI: Aksi 28 Februari Menolak Penundaan Pemilu, tapi Substansi Tuntutan Bikin Pemilu Tertunda

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pimpinan 66 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Rakyat untuk menggelar aksi mengepung Gedung DPR RI pada 28 Februari mendatang dinilai kontras terhadap penolakan penundaan Pemilu 2024.

Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti memaparkan, aksi demonstrasi untuk mengoreksi jalannya sistem negara adalah hal biasa dan sudah diatur konstitusi serta undang-undang.

Namun yang menjadi menarik, tuntutan protes massa melalui "Maklumat Protes Rakyat Indonesia" untuk menolak penundaan Pemilu 2024 justru substansi tuntutannya akan menimbulkan pemilu tertunda.


"Salah satu tuntutannya adalah menolak penundaan Pemilu 2024. Akan tetapi, substansi tuntutannya bisa membuat pemilu tertunda," kata Yudi Syamhudi kepada redaksi, Selasa (21/2).

Ia mencontohkan tuntutan penghapusan presidential threshold dan parliamentary threshold, hingga menolak proporsional tertutup.

Dengan proses Pemilu 2024 yang sedang dijalankan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, tuntutan elite-elite kelompok masyarakat sipil secara substansi mendorong diadakannya perubahan sistem pemilu.

Perubahan sistem pemilu inilah yang akan memakan waktu lama. Hal ini tentu akan berdampak terjadinya penundaan pemilu sementara.

"Jika tidak ingin pemilu ditunda, mau tidak mau kawan-kawan tersebut ikuti sesuai aturannya. Ketika MK menerima proporsional tertutup, mau tidak mau keputusan MK diikuti. Berbeda jika MK tidak mengabulkan," sambung Yudi.

Jika kelompok aksi tidak menerima putusan MK, maka upaya lain yang bisa ditempuh adalah mendorong presiden mengeluarkan Perppu pengembalian sistem proporsional terbuka dan tentang presidential threshold serta parliamentary threshold.

"Tapi apakah presiden mau mengeluarkan Perppu tersebut? Ini akan sulit sepertinya. Karena presiden berkali-kali menyatakan tidak ingin ikut campur urusan partai-partai politik," lanjut Yudi.

Kecuali, kata dia, jika MK memutuskan diadakannya pemilu dengan sistem proporsional tertutup, kemudian partai-partai politik yang tidak setuju membuat terobosan politik, seperti mendorong amandemen konstitusi.

"Hal ini menjadi konfigurasi perubahan konstelasi politik dan membutuhkan waktu yang tidak bisa secepat kilat. Ada proses-proses yang harus dilewati dan berdampak tertundanya pemilu sementara," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya