Berita

Yudi Syamhudi Suyuti/Net

Politik

JAKI: Aksi 28 Februari Menolak Penundaan Pemilu, tapi Substansi Tuntutan Bikin Pemilu Tertunda

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pimpinan 66 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Rakyat untuk menggelar aksi mengepung Gedung DPR RI pada 28 Februari mendatang dinilai kontras terhadap penolakan penundaan Pemilu 2024.

Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti memaparkan, aksi demonstrasi untuk mengoreksi jalannya sistem negara adalah hal biasa dan sudah diatur konstitusi serta undang-undang.

Namun yang menjadi menarik, tuntutan protes massa melalui "Maklumat Protes Rakyat Indonesia" untuk menolak penundaan Pemilu 2024 justru substansi tuntutannya akan menimbulkan pemilu tertunda.


"Salah satu tuntutannya adalah menolak penundaan Pemilu 2024. Akan tetapi, substansi tuntutannya bisa membuat pemilu tertunda," kata Yudi Syamhudi kepada redaksi, Selasa (21/2).

Ia mencontohkan tuntutan penghapusan presidential threshold dan parliamentary threshold, hingga menolak proporsional tertutup.

Dengan proses Pemilu 2024 yang sedang dijalankan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, tuntutan elite-elite kelompok masyarakat sipil secara substansi mendorong diadakannya perubahan sistem pemilu.

Perubahan sistem pemilu inilah yang akan memakan waktu lama. Hal ini tentu akan berdampak terjadinya penundaan pemilu sementara.

"Jika tidak ingin pemilu ditunda, mau tidak mau kawan-kawan tersebut ikuti sesuai aturannya. Ketika MK menerima proporsional tertutup, mau tidak mau keputusan MK diikuti. Berbeda jika MK tidak mengabulkan," sambung Yudi.

Jika kelompok aksi tidak menerima putusan MK, maka upaya lain yang bisa ditempuh adalah mendorong presiden mengeluarkan Perppu pengembalian sistem proporsional terbuka dan tentang presidential threshold serta parliamentary threshold.

"Tapi apakah presiden mau mengeluarkan Perppu tersebut? Ini akan sulit sepertinya. Karena presiden berkali-kali menyatakan tidak ingin ikut campur urusan partai-partai politik," lanjut Yudi.

Kecuali, kata dia, jika MK memutuskan diadakannya pemilu dengan sistem proporsional tertutup, kemudian partai-partai politik yang tidak setuju membuat terobosan politik, seperti mendorong amandemen konstitusi.

"Hal ini menjadi konfigurasi perubahan konstelasi politik dan membutuhkan waktu yang tidak bisa secepat kilat. Ada proses-proses yang harus dilewati dan berdampak tertundanya pemilu sementara," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya