Berita

Ricky Ham Pagawak saat kenakan rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU, Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Uang Rp 200 M

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang mencapai Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan tersangka Ricky Ham Pagawak setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (19/2).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak dan tiga tersangka lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi.

Ketiganya, yaitu Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Tersangka Ricky Ham selama dua periode menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.

Ketiga tersangka lainnya, yakni Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan di antara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada Simon, Jusieandra, dan Marten.

Jusieandra kata Firli, diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Firli menjelaskan, realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky Ham.

Ricky Ham diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dengan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar, dan hal ini harus terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya