Berita

Ricky Ham Pagawak saat kenakan rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU, Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Uang Rp 200 M

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang mencapai Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan tersangka Ricky Ham Pagawak setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (19/2).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).

Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak dan tiga tersangka lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi.

Ketiganya, yaitu Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Tersangka Ricky Ham selama dua periode menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.

Ketiga tersangka lainnya, yakni Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan di antara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada Simon, Jusieandra, dan Marten.

Jusieandra kata Firli, diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Firli menjelaskan, realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky Ham.

Ricky Ham diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dengan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar, dan hal ini harus terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya