Berita

Ricky Ham Pagawak saat kenakan rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU, Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Uang Rp 200 M

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang mencapai Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan tersangka Ricky Ham Pagawak setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (19/2).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak dan tiga tersangka lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi.

Ketiganya, yaitu Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Tersangka Ricky Ham selama dua periode menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.

Ketiga tersangka lainnya, yakni Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan di antara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada Simon, Jusieandra, dan Marten.

Jusieandra kata Firli, diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Firli menjelaskan, realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky Ham.

Ricky Ham diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dengan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar, dan hal ini harus terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya