Berita

Ricky Ham Pagawak saat kenakan rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU, Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Uang Rp 200 M

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima uang mencapai Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi menahan tersangka Ricky Ham Pagawak setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (19/2).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak dan tiga tersangka lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi.

Ketiganya, yaitu Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Tersangka Ricky Ham selama dua periode menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya, Ricky Ham diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.

Ketiga tersangka lainnya, yakni Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan di antara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada Simon, Jusieandra, dan Marten.

Jusieandra kata Firli, diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Firli menjelaskan, realisasi pemberian uang kepada Ricky Ham dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky Ham.

Ricky Ham diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dengan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar, dan hal ini harus terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya