Berita

Lambang GoTo/RMOL

Hukum

Laporan Dugaan Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo Sedang Dicek KPK

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan skandal investasi Telkomsel ke perusahaan GoTo.

Penegasan ini disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya perihal laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Utama GoTo Garibaldi Thohir ke KPK. 

"Kami cek dulu (ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat),” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/2).


Dalam kasus ini, LQ Indonesia Lawfirm bertindak sebagai kuasa dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) terkait aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom, yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono menjelaskan bahwa Erick Thohir dan Garibaldi Thohir telah dilaporkan pihaknya ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

“Laporan soal dugaan skandal investasi ini didasari oleh sejumlah bukti-bukti,” kata Bambang Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/2).

Bambang mengurai, dalam transaksi pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp 2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.

Lalu pada tanggal 18 Mei 2021, Telkomsel kembali membeli saham GoTo senilai 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham. Kemudian melakukan opsi beli lagi senilai 300 juta dolar AS (Rp 4,2 triliun). Sehingga, Telkomsel telah membeli saham GoTo sebanyak 89.125 lembar senilai Rp 6,3 triliun, di mana harga per lembar saham Rp 70 juta atau 5.045 dolar AS.

Menurut Bambang, selain transaksi di atas, pada tanggal 29 Oktober 2021, PT AKAB melakukan perubahan Akta No 128. Terdapat perubahan status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham Seri D GoTo sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga nominal Rp 1 per lembar saham.

Kemudian Maret 2022, GoTo secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.

“Sekarang harga GoTo per lembar Rp 125 per tanggal 17 Februari 2023,” kata Bambang.

Sehingga, jelas Bambang, dari kronologi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai Rp 2,1 triliun sangat janggal.

Dijelaskan Bambang, transaksi pembelian saham GoTo Rp 6,3 triliun ketika IPO berkisar Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.

“Sekarang harganya hanya 125 per lembar, maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal Rp 6,2 triliun yaitu senilai Rp 3,2 triliun. Anehnya ketika negara dirugikan, malah Garibaldi Thohir dijadikan komisaris utama dan mendapatkan 1 miliar lembar saham GoTo. Di sinilah kami adukan dugaan tindak pidana korupsi agar diusut tuntas,” ujar Bambang.

Terkait laporan ini, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak menyerang individu tertentu, melainkan hanya bentuk kepedulian kepada negara dan masyarakat yang dirugikan.

“Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggar dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu,” demikian Bambang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya