Berita

Proses pencarian di reruntuhan/Net

Presisi

2 Jenazah WNI Korban Gempa Turki Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri

MINGGU, 19 FEBRUARI 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban gempa bumi di Turki berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Kedua korban berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Bali.

Dijelaskan Kasatgas Misi Kemanusiaan Turki 2023, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, proses identifikasi berawal saat tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) beserta petugas setempat menemukan 2 jenazah dengan jenis kelamin perempuan di daerah Dyarbakir pada hari Kamis (16/2). Pencarian berlangsung dari pukul 07.00 sampai dengan 17.30 waktu setempat.

"Tim kemudian membantu melakukan tindakan proses identifikasi," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/2).


Kedua jenazah tersebut ditemukan di bawah reruntuhan gedung apartemen Galeria di Kota Dyarbakir. Diperkirakan jenazah telah tertimbun selama kurang lebih 2 minggu. Kondisi korban sulit dikenali secara visual, sehingga perlu identifikasi yang lebih akurat secara saintifik.

Hasil pemeriksaan DVI menyatakan 2 korban bernama Irma Lestari (33) dan Ni Wayan Supini (45). Proses identifikasi korban bernama Irma berdasarkan catatan medis dan properti. Sementara untuk korban Ni Wayan Supini teridentifikasi berdasarkan catatan medis, gigi dan properti.

"Selanjutnya kedua jenazah akan dipulangkan ke tanah air oleh pemerintah melalui KBRI Ankara dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang direncanakan akan didampingi Atpol KBRI Ankara," katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya