Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pendeta di Mozambik Meninggal Dunia setelah Berpuasa tanpa Makan dan Minum selama 25 Hari

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 11:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nasib tragis menimpa Francisco Barajah, pendiri Gereja Injili Santa Trindade dari Mozambik. Ia meninggal dunia setelah mencoba meniru pencapaian alkitabiah Yesus Kristus untuk berpuasa selama 40 hari berturut-turut tanpa makan dan minum.

Informasi mengatakan, Barajah (39) yang juga adalah seorang guru bahasa Prancis di kota Messica yang berbatasan dengan Zimbabwe telah berpuasa selama 25 hari sebelum dia dilarikan ke rumah sakit oleh kerabat dan pengikutnya karena kesehatannya yang memburuk.

Saat tiba di fasilitas kesehatan, Barajah didiagnosis menderita anemia akut dan gagal organ. Dia dilaporkan kehilangan begitu banyak berat badan sehingga dia bahkan tidak bisa berdiri dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (16/2) waktu setempat, beberapa jam setelah dirawat di pusat medis.


Menurut laporan BBC, upaya untuk mengisi kembali cairan pendeta dengan serum dan nutrisi cair tidak berhasil.

Jemaat mendiang pendeta mengatakan bahwa dia biasa berpuasa tetapi tidak dalam jangka waktu yang lama.

Marques Manuel Barajah, saudara laki-laki almarhum, menyatakan bahwa saudara laki-lakinya meninggal dunia karena tekanan darah rendah.

Banyak laporan tentang orang-orang yang kehilangan nyawanya saat mencoba meniru puasa 40 hari Kristus. Seperti dikutip dari BBC, pada 2015 seorang pria Zimbabwe meninggal setelah berpuasa 30 hari. Kemudian pada 2006, seorang koroner Inggris menemukan seorang wanita meninggal setelah 20 hari puasa serupa di London.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya