Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mengacu Peraturan Presiden 113/2022, Rapat Komite Cipta Kerja memutuskan mulai tahun 2023 akan dijalankan skema normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial bagi pendaftar Program Kartu Prakerja. Sehingga, Kartu Prakerja lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pembukaan gelombang ke-48 sejak 2020 atau gelombang pertama di tahun 2023, yang sekaligus menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.

“Pada hari ini, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujar Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (18/2).


Airlangga juga mengucapkan selamat kepada semua calon peserta yang akan mengikuti Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini.

“Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju,” imbaunya.

Calon peserta yang berusia antara 18-64 tahun dapat mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. Setelah selesai mendaftar, para peserta harus juga meng-klik gabung gelombang untuk ikut seleksi.

“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, jumlah peserta di gelombang awal masih terbatas dikarenakan menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Tetapi, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.

“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” katanya.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya, berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.

Serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya