Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf/RMOL
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mendatang.
Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH. Pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55 (Bipih) banding 45 (nilai manfaat).
"Jadi temen-temen di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip
istithaah itu dimulai dengan komposisi 55-45 untuk tahun ini," kata Amri dalam diskusi yang digelar di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2).
Harapannya, pelaksanaan ke depan komposisi tersebut dapat berubah sesuai dengan apa yang diusulkan Menteri Agama yakni 70:30. Hal ini guna keberlangsungan dana haji milik 5,3 juta jemaah tunggu di Indonesia.
"Kita mulai dengan angka 55:45. Ya, ke depan kita akan coba secara gradual misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," kata dia.
Dia mengungkapkan, komposisi BPIH harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu.
Selain itu, BPKH juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jemaah haji melalui virtual account masing-masing. Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini yang mana BPKH hanya mengalokasikan 2,1-2,5 triliun kepada 5,3 juta jemaah setiap tahunnya.
"Kita harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," tuturnya.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp 90.050.637,26.
Di mana BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Turut hadir dalam Forum Diskusi Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, Dirjen PHU, Hilman Latief; dan Ekonom syariah IPB, Irfan Syauqi.