Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan keterangan pers pembunuhan karyawan warung terhadap bosnya di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Aksi Keji Karyawan Warung Ayam di Bekasi, Bunuh Bos Lalu Culik Anaknya

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan dan penculikan antara karyawan dengan pemilik warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/2).

Kasus ini bermuka ketika tersangka yakni Hari Kurniawan (21) yang merupakan karyawan warung tersebut menyambangi korban MM (29) di warung, kala itu MM yang sibuk membereskan warung saat itu hendak pergi ke bagian dapur.

"Saat masuk ke dapur, korban dipukul dengan tabung gas ke arah kepala berkali-kali kemudian korban berteriak dan dibantu tersangka lain anak di bawah umur 15 tahun untuk bantu pegangi korban," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Korban diduga meninggal dunia, akibat pukulan tersebut. Teriakan korban pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun oleh tersangka disebut ada ular di dalam warung sehingga warga tak berani masuk.

"Tetangga ingin menghampiri ke ruko dan dijelaskan karena ada ular dan tetangga tidak jadi masuk ke dalam," kata Hengki.

Tak berselang lama, suami korban masuk warung dan mendapati istrinya meninggal dunia. Sementara pelaku langsung membawa anak korban yakni A yang masih berusia 17 bulan ke luar kota.

Polisi yang menerima laporan suami di Mapolres Metro Bekasi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengejar pelaku. Tak sampai 2 hari, tersangka Hari bersama anaknya MA (15) ditemukan di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

"Pengejaran oleh tim Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi pada pukul 01.00 dini hari tadi pagi berhasil menangkap pelaku di daerah Subang tepatnya di Pantura di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Ciasem, Subang," kata Hengki.

Pelaku hendak melarikan diri sembari membawa anak korban ke Yogyakarta.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya