Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui usai pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU: Politik Identitas Dilarang Undang-undang

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 bisa dilaksanakan sejak sekarang ini. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan aturan yang melarang dilakukannya muatan materi politik identitas.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diurai pada Pasal 280 ayat (1) terkait larangan menyampaikan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa UU, atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, itu kan dilarang UU,” ujar Hasyim saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Untuk itu, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan tindakan kepada parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang melakukan sosialisasi dengan muatan SARA atau politik identitas.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang,” sambungnya.

Terkait teknis sosialisasi, lanjut Hasyim menerangkan, KPU tetap memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

“Secara substantif atau normatif, Peraturan KPU 33/2018, terutama (tentang Pasal Sosialisasi) yang saya sebutkan tadi, khusus tentang pengaturan sosialisasi partai politik setelah penetapan sebagai peserta pemilu, di Pasal 25 itu masih cukup dan relevan,” katanya.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 adalah sebagai berikut:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya