Berita

Adhie Massardi menilai Bharada E harusnya bebas murni/Repro

Politik

Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Begitu pendapat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi, dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul "Live!! Adhie Massardi: Bharada E Harusnya Dibebaskan" yang diunggah Kamis sore (16/2).

Adhie mengatakan, KAMI sejak awal sudah memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.


"Secara keseluruhan, KAMI memberikan apresiasi yang luar biasa tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan ini dengan baik, dan dibuat secara terbuka, sehingga masyarakat luas bisa mengontrolnya. Dan kita semua rakyat Indonesia bisa menonton lewat berbagai channel," ujar Adhie seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/2).

Adhie menjelaskan, KAMI mengamati bahwa Majelis Hakim tegar dalam menjalankan persidangan meskipun sempat mendapatkan teror hingga dibawa ke Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu membuat masyarakat terkejut.

"Ketika vonis ini dijatuhkan, Sambo dihukum mati, kemudian yang lain lebih berat dari tuntunan Jaksa, dan Eliezer dikasih 1,5 tahun. Padahal menurut saya, menurut tim kajian hukum KAMI, harusnya Bharada Eliezer ini dibebaskan," kata Adhie.

Hal ini bukan tanpa alasan. Bharada E memiliki pangkat kepolisian yang paling rendah. Sehingga, apa yang dilakukan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan sesuatu hal yang terpaksa karena diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Mengingat, lanjut Adhi, di institusi penegak hukum, setiap tindakan dari anak buah atas perintah atasannya, merupakan tanggung jawab 100 persen dari yang memberikan perintah.

"Jadi kalau yang memerintahkan sudah dihukum, maka pelaksana itu bisa dibebaskan, apalagi dia bekerja sama membongkar kasus ini. Jadi dalam konteks ini, saya punya keyakinan bahwa Bharada E ini 100 persen harus dibebaskan, bebas murni," pungkas Adhie.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya