Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 1 Miliar ke Negara dari 2 Terpidana Korupsi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Maksimalkan asset recovery (pemulihan aset), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp 1 miliar ke kas negara yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang Rp 1 miliar dari dua terpidana kasus korupsi.

Dua terpidana itu adalah dari Jumhana Luthfi Amin selaku mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi; dan dari Abdul Rozaq Muslim selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim.


"Pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin Rp 290 juta dan Rp 92 juta sehingga dengan pembayaran ini kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Selanjutnya, cicilan uang pengganti dari terpidana Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 654 juta, dan masih tersisa Rp 4,8 miliar yang harus dibayarkan terpidana dimaksud.

"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya