Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 1 Miliar ke Negara dari 2 Terpidana Korupsi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Maksimalkan asset recovery (pemulihan aset), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp 1 miliar ke kas negara yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang Rp 1 miliar dari dua terpidana kasus korupsi.

Dua terpidana itu adalah dari Jumhana Luthfi Amin selaku mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi; dan dari Abdul Rozaq Muslim selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim.


"Pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin Rp 290 juta dan Rp 92 juta sehingga dengan pembayaran ini kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Selanjutnya, cicilan uang pengganti dari terpidana Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 654 juta, dan masih tersisa Rp 4,8 miliar yang harus dibayarkan terpidana dimaksud.

"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya