Berita

Ferdi Sambo/Net

Politik

Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 10:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berstatus sebagai aparat penegak hukum saat terlibat dalam kasus pembunuhan jadi alasan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kira-kira begitulah pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, dalam menyikapi vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Dia (Sambo) itu aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum ada namanya diperberat jadi pidana, diperberat karena direncanakan, kemudian merekayasa dan sengaja itu sudah berbarengan yang sangat kolektif. Maka menurut saya wajar saja itu hakim melakukan vonis hukuman mati," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).

Memang pada dasarnya Muhtar menyakini, hukuman mati tetap banyak dipersoalkan karena menyangkut hak asasi manusia.

Merujuk pada amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Namun, lagi-lagi dalam hal ini yang memberatkan Sambo adalah dirinya yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang perlakuannya justru harus dicontoh oleh masyarakat.

"Karena posisi dia (Sambo) aparat hukum yang harus seharusnya kasih contoh, terlepas dari isi konstitusi mengatakan bahwa hak hidup orang banyak harus dijaga tapi ini (kasus pembunuhan) sudah menjadi problem," kata Muhtar.

Sambo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya