Berita

Ferdi Sambo/Net

Politik

Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 10:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berstatus sebagai aparat penegak hukum saat terlibat dalam kasus pembunuhan jadi alasan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kira-kira begitulah pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, dalam menyikapi vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Dia (Sambo) itu aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum ada namanya diperberat jadi pidana, diperberat karena direncanakan, kemudian merekayasa dan sengaja itu sudah berbarengan yang sangat kolektif. Maka menurut saya wajar saja itu hakim melakukan vonis hukuman mati," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).


Memang pada dasarnya Muhtar menyakini, hukuman mati tetap banyak dipersoalkan karena menyangkut hak asasi manusia.

Merujuk pada amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Namun, lagi-lagi dalam hal ini yang memberatkan Sambo adalah dirinya yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang perlakuannya justru harus dicontoh oleh masyarakat.

"Karena posisi dia (Sambo) aparat hukum yang harus seharusnya kasih contoh, terlepas dari isi konstitusi mengatakan bahwa hak hidup orang banyak harus dijaga tapi ini (kasus pembunuhan) sudah menjadi problem," kata Muhtar.

Sambo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya