Berita

Ferdi Sambo/Net

Politik

Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 10:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berstatus sebagai aparat penegak hukum saat terlibat dalam kasus pembunuhan jadi alasan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kira-kira begitulah pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said, dalam menyikapi vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Dia (Sambo) itu aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum ada namanya diperberat jadi pidana, diperberat karena direncanakan, kemudian merekayasa dan sengaja itu sudah berbarengan yang sangat kolektif. Maka menurut saya wajar saja itu hakim melakukan vonis hukuman mati," kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/2).


Memang pada dasarnya Muhtar menyakini, hukuman mati tetap banyak dipersoalkan karena menyangkut hak asasi manusia.

Merujuk pada amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Namun, lagi-lagi dalam hal ini yang memberatkan Sambo adalah dirinya yang merupakan salah satu aparat penegak hukum yang perlakuannya justru harus dicontoh oleh masyarakat.

"Karena posisi dia (Sambo) aparat hukum yang harus seharusnya kasih contoh, terlepas dari isi konstitusi mengatakan bahwa hak hidup orang banyak harus dijaga tapi ini (kasus pembunuhan) sudah menjadi problem," kata Muhtar.

Sambo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan vonis tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya