Mantan rektor Unila, Karomani, saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (14/2)/RMOLLampung
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani emosi saat ditanya majelis hakim terkait keterangan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo.
Menurut Karomani, Budi Sutomo banyak berbohong saat menjadi saksi di persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/2).
"Dia bohong, Yang Mulia. Seharusnya dia dijadikan tersangka oleh KPK," kata Karomani dengan nada tinggi.
Karomani mengatakan, ada tiga pernyataan Budi Sutomo yang ingin ia tanggapi. Pertama, Karomani tidak pernah mengatakan bahwa orang kaya harus dipaksa berinfak dulu baru mau berinfak.
Kedua, pernyataan Budi Sutomo yang mengatakan tak pernah menitipkan mahasiswa adalah bohong. Menurutnya, tiap tahun Budi Sutomo selalu menitipkan mahasiswa.
"Hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa. Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orangtua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar," tegas Karomani.
Ketiga, kebohongan lain dari Budi akan ia ungkapkan dalam keterangan dirinya sebagai terdakwa.
Pada persidangan ini, Budi Sutomo mengaku telah memungut uang hingga Rp2,2 miliar dari orang tua mahasiswa atas perintah Karomani.
Rinciannya, dari Dokter Ruskandi Rp250 Juta, Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar Rp650 Juta, dan Dosen Kedokteran Evi Kurniawati Rp100 juta.
Selanjutnya, Mardiana Rp100 Juta, Evi Daryanti Rp150 juta, Kaprodi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila Tugiyono Rp250 Juta, Ema Rp200, Herman HN melalui Yayan Rp250 juta, Wayan Mustika Dosen FKIP Rp250 juta.
Uang itu kemudian dibelikan emas Antam 1,4 kg senilai Rp1,39 miliar, Rp153 juta untuk CCTV dan keperluan Lampung Nahdliyyin Center (LNC), Rp12 juta untuk garansi deposit box dan Rp1,5 miliar untuk operasional LNC.