Berita

Terdakwa Ricky Rizal (kenakan rompi merah) sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Vonis Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, lebih ringan dibanding vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf yang dipenjara selama 15 tahun.

Dalam sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).


Dalam putusan ini, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa Ricky Rizal. Di mana, hal memberatkan hanya terdapat dua poin. Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua poin.

Hal memberatkan adalah, terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Vonis terhadap Ricky Rizal itu lebih ringan dibandingkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Padahal, keduanya sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.

Dalam vonis Kuat Ma'ruf, terdapat hal-hal memberatkan lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal. Bahkan, hal-hal yang meringankan Kuat Ma'ruf lebih sedikit dibandingkan hal-hal yang meringankan putusan Ricky Rizal.

Di mana, hal-hal yang memberatkan putusan untuk Kuat Ma'ruf sebanyak empat poin, yaitu terdakwa tidak sopan, berbelit-belit, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai hakim tidak mengakui bersalah dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya