Berita

Terdakwa Ricky Rizal (kenakan rompi merah) sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Vonis Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, lebih ringan dibanding vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf yang dipenjara selama 15 tahun.

Dalam sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).


Dalam putusan ini, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa Ricky Rizal. Di mana, hal memberatkan hanya terdapat dua poin. Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua poin.

Hal memberatkan adalah, terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Vonis terhadap Ricky Rizal itu lebih ringan dibandingkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Padahal, keduanya sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.

Dalam vonis Kuat Ma'ruf, terdapat hal-hal memberatkan lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal. Bahkan, hal-hal yang meringankan Kuat Ma'ruf lebih sedikit dibandingkan hal-hal yang meringankan putusan Ricky Rizal.

Di mana, hal-hal yang memberatkan putusan untuk Kuat Ma'ruf sebanyak empat poin, yaitu terdakwa tidak sopan, berbelit-belit, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai hakim tidak mengakui bersalah dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya