Berita

Terdakwa Ricky Rizal (kenakan rompi merah) sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Vonis Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, lebih ringan dibanding vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf yang dipenjara selama 15 tahun.

Dalam sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa Ricky Rizal. Di mana, hal memberatkan hanya terdapat dua poin. Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua poin.

Hal memberatkan adalah, terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Vonis terhadap Ricky Rizal itu lebih ringan dibandingkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Padahal, keduanya sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.

Dalam vonis Kuat Ma'ruf, terdapat hal-hal memberatkan lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal. Bahkan, hal-hal yang meringankan Kuat Ma'ruf lebih sedikit dibandingkan hal-hal yang meringankan putusan Ricky Rizal.

Di mana, hal-hal yang memberatkan putusan untuk Kuat Ma'ruf sebanyak empat poin, yaitu terdakwa tidak sopan, berbelit-belit, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai hakim tidak mengakui bersalah dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya