Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf/RMOL

Hukum

Di Tangan Wahyu Imam Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutan JPU, Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Namun pada vonis kali ini, asisten keluarga mantan Kadiv Propam Polri ini lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).


Majelis Hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal serupa juga dialami terdakwa lain yang sudah divonis. Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun pada sidang vonis Senin kemarin, Putri akhirnya divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo juga mengalami hal serupa, dari tuntuan JPU 20 tahun penjara menjadi vonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa ini sama sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Santoso.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya