Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 20 Tahun, Hakim: Putri Sampaikan Cerita Menyesatkan ke Ferdy Sambo

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi menyampaikan cerita yang menyesatkan kepada suaminya, Ferdy Sambo hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merupakan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Sambo menjadi begitu marah terhadap Brigadir J.


"Dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Padahal kata Majelis Hakim, sebelumnya hubungan terdakwa Putri dengan korban Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan hubungan antara korban Brigadir J dengan keluarga Sambo.

"Bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambil foto korban Yosua saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya pada 5 Juli 2022, bersama ajudan yang lain termasuk korban Brigadir J, terdakwa berangkat berbelanja ke Mall Ambarukmo Jogja. Terakhir, terdakwa Putri bersama Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22, di mana korban Brigadir J serta ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lain dianggap sebagai anak, serta disuapi baik oleh terdakwa Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa Putri, maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Putri.

"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa sebagaimana telah meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri, namun demikian bagaimanapun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan terdakwa, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan, serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya