Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 20 Tahun, Hakim: Putri Sampaikan Cerita Menyesatkan ke Ferdy Sambo

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi menyampaikan cerita yang menyesatkan kepada suaminya, Ferdy Sambo hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merupakan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Sambo menjadi begitu marah terhadap Brigadir J.


"Dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Padahal kata Majelis Hakim, sebelumnya hubungan terdakwa Putri dengan korban Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan hubungan antara korban Brigadir J dengan keluarga Sambo.

"Bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambil foto korban Yosua saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya pada 5 Juli 2022, bersama ajudan yang lain termasuk korban Brigadir J, terdakwa berangkat berbelanja ke Mall Ambarukmo Jogja. Terakhir, terdakwa Putri bersama Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22, di mana korban Brigadir J serta ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lain dianggap sebagai anak, serta disuapi baik oleh terdakwa Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa Putri, maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Putri.

"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa sebagaimana telah meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri, namun demikian bagaimanapun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan terdakwa, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan, serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya