Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 20 Tahun, Hakim: Putri Sampaikan Cerita Menyesatkan ke Ferdy Sambo

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi menyampaikan cerita yang menyesatkan kepada suaminya, Ferdy Sambo hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merupakan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Sambo menjadi begitu marah terhadap Brigadir J.


"Dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Padahal kata Majelis Hakim, sebelumnya hubungan terdakwa Putri dengan korban Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan hubungan antara korban Brigadir J dengan keluarga Sambo.

"Bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambil foto korban Yosua saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya pada 5 Juli 2022, bersama ajudan yang lain termasuk korban Brigadir J, terdakwa berangkat berbelanja ke Mall Ambarukmo Jogja. Terakhir, terdakwa Putri bersama Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22, di mana korban Brigadir J serta ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lain dianggap sebagai anak, serta disuapi baik oleh terdakwa Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa Putri, maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Putri.

"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa sebagaimana telah meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri, namun demikian bagaimanapun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan terdakwa, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan, serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya