Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 20 Tahun, Hakim: Putri Sampaikan Cerita Menyesatkan ke Ferdy Sambo

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi menyampaikan cerita yang menyesatkan kepada suaminya, Ferdy Sambo hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merupakan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Sambo menjadi begitu marah terhadap Brigadir J.


"Dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Padahal kata Majelis Hakim, sebelumnya hubungan terdakwa Putri dengan korban Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan hubungan antara korban Brigadir J dengan keluarga Sambo.

"Bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambil foto korban Yosua saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya pada 5 Juli 2022, bersama ajudan yang lain termasuk korban Brigadir J, terdakwa berangkat berbelanja ke Mall Ambarukmo Jogja. Terakhir, terdakwa Putri bersama Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22, di mana korban Brigadir J serta ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lain dianggap sebagai anak, serta disuapi baik oleh terdakwa Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa Putri, maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Putri.

"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa sebagaimana telah meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri, namun demikian bagaimanapun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan terdakwa, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan, serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya