Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 20 Tahun, Hakim: Putri Sampaikan Cerita Menyesatkan ke Ferdy Sambo

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi menyampaikan cerita yang menyesatkan kepada suaminya, Ferdy Sambo hingga terjadinya pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merupakan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (13/2).

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Sambo menjadi begitu marah terhadap Brigadir J.


"Dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak ceritanya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ujar Majelis Hakim.

Padahal kata Majelis Hakim, sebelumnya hubungan terdakwa Putri dengan korban Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti dari fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan hubungan antara korban Brigadir J dengan keluarga Sambo.

"Bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambil foto korban Yosua saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi," kata Majelis Hakim.

Selanjutnya pada 5 Juli 2022, bersama ajudan yang lain termasuk korban Brigadir J, terdakwa berangkat berbelanja ke Mall Ambarukmo Jogja. Terakhir, terdakwa Putri bersama Sambo telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-22, di mana korban Brigadir J serta ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang lain dianggap sebagai anak, serta disuapi baik oleh terdakwa Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," jelas Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa Putri, maupun yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Putri.

"Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa sebagaimana telah meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri, namun demikian bagaimanapun juga seharusnya, ketika mendengar apa yang disampaikan terdakwa, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil putusan, serta tidak begitu mudahnya bertindak meskipun cerita dari informasi yang disampaikan istrinya atau terdakwa sekalipun," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya