Berita

Sidang putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo/Repro

Hukum

Hakim Tidak Temukan Bukti Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu dibeberkan oleh Majelis Hakim saat membacakan surat putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya

"Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dari pengertian itu kata Hakim, terdapat dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi posisi antarindividu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok; dan ketergantungan yakni orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

Kedua unsur relasi kuasa tersebut kata Hakim, menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ketimpangan relasi kuasa itu dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban.

Dari pengertian di atas kata Hakim, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri dari terdakwa Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi.

Sementara korban Nofriansyah, hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas Hakim.

Selain itu kata Hakim, tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Hakim.

Sehingga, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri.

Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya