Berita

Sidang putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo/Repro

Hukum

Hakim Tidak Temukan Bukti Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu dibeberkan oleh Majelis Hakim saat membacakan surat putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.


Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya

"Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dari pengertian itu kata Hakim, terdapat dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi posisi antarindividu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok; dan ketergantungan yakni orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

Kedua unsur relasi kuasa tersebut kata Hakim, menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ketimpangan relasi kuasa itu dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban.

Dari pengertian di atas kata Hakim, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri dari terdakwa Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi.

Sementara korban Nofriansyah, hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas Hakim.

Selain itu kata Hakim, tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Hakim.

Sehingga, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri.

Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya