Berita

Sidang putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo/Repro

Hukum

Hakim Tidak Temukan Bukti Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu dibeberkan oleh Majelis Hakim saat membacakan surat putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya

"Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah," kata Hakim Ketua Wahyu.

Dari pengertian itu kata Hakim, terdapat dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi posisi antarindividu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok; dan ketergantungan yakni orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

Kedua unsur relasi kuasa tersebut kata Hakim, menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ketimpangan relasi kuasa itu dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban.

Dari pengertian di atas kata Hakim, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri dari terdakwa Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi.

Sementara korban Nofriansyah, hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas Hakim.

Selain itu kata Hakim, tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Hakim.

Sehingga, Majelis Hakim mengakui tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan Putri.

Majelis Hakim mengatakan, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

"Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Majelis Hakim.

Di mana kata Majelis Hakim, perbuatan atau sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya