Berita

Paus Fransiskus menyampaikan pidatonya pada Minggu. 12 Febuari 2023 di lapangan Santo Petrus/VOA News

Dunia

Uskup Nikaragua Dijatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara, Paus Fransiskus Prihatin

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Paus Fransiskus menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan seorang uskup di Nikaragua  yang ditahan selama 26 tahun penjara karena tuduhan merusak integritas negara.

Dalam pidatonya pada Minggu (12/2), di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, Paus menyampaikan kesedihannya atas berita Uskup Matagalpa, Rolando Álvarez, yang dipenjara dan dicabut kewarganegaraannya oleh otoritas Nikaragua.

"Berita dari Nikaragua telah membuat saya sangat sedih. Saya prihatin dengan Uskup Rolando Álvarez dari Matagalpa, yang sangat saya sayangi, dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, dan juga mereka yang telah dideportasi ke Amerika Serikat,"  kata Fransiskus setelah doa Angelus.


Setelah mengakhiri pidatonya, Paus meminta para jemaat untuk memanjatkan doa bagi para politisi yang dianggap bertanggung jawab untuk membuka hati mereka terhadap hukuman yang dinilai sewenang-wenang itu.

"Saya berdoa untuk mereka dan untuk semua orang yang menderita di negara tercinta itu, dan saya meminta doa Anda," tutup Paus, yang dimuat UPI News.

Komentar Paus Fransiskus merupakan komentar pertama yang diumumkan oleh pihak gereja sebagai tanggapan atas pengusiran 222 mantan tahanan politik ke AS dan hukuman kepada uskup Alvarez di Nikaragua.

Alvarez yang menolak terbang ke AS, dicap pengkhianat oleh negara setelah ia kerap kali mengkritik pemerintahan Presiden Nikaragua Daniel Ortega karena pelanggaran kebebasan sipil dan agama yang terus terjadi di negaranya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya